Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Wulan Windiarti

JERAT HUKUM BAGI ORANG TUA YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA ANAK

Apakah diperkenankan oleh hukum apabila anak dipukul oleh orang tuanya sendiri secara berlebihan?????

Apakah orang tuanya dapat dilaporkan telah melakukan perbuatan pidana?????

 

Lalu bagaimana apabila anak dipukul oleh orang tuanya sendiri secara berlebihan? Apakah orangtuanya dapat dilaporkan telah melakukan perbuatan pidana?

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa terjadi kepada anak melalui pemukulan. Harus kita sadari bahwa anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. Undang-Undang Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  1. diskriminasi;
  2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
  3. penelantaran;
  4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. ketidakadilan; dan
  6. perlakuan salah lainnya.

 

Pasal yang menjerat pelaku kekeraasan terhadap anak diatur khusus dalam
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak :

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
  2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Dengan ancaman sanksi diatas, diharapkan dapat mengendalikan dan menyadarkan para orangtua untuk tidak mendidik anak dengan cara-cara kekerasan meskipun anak tersebut dikategorikan bandel atau nakal. Masih banyak cara lain yang tidak melanggar hukum dan tidak merusak psikis anak. Dan apabila para orangtua tetap menggunakan kekerasan sebagai cara untuk mendidik anak maka siap-siap berurusan dengan aparat penegak hukum dan sanksi diatas telah menanti.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

tulisan ditulis di halohukum.com

https://halohukum.com/jerat-hukum-bagi-orang-tua-yang-melakukan-kekerasan-kepada-anak/