HARUSKAH TERDAKWA PAKAI BAJU PUTIH DI PERSIDANGAN?
Belum Ada Aturan Pakaian Terdakwa
Tata cara berpakaian Terdakwa saat menghadiri persidangan belum/tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aturan berpakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera, sebagaimana diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP:
Dalam ruang sidang, hakim, umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
Bebas Asal Sopan
Selama ini, Terdakwa dapat menggunakan pakaian apa pun asalkan tetap sopan, mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, hingga baju gamis maupun batik.
Tapi, kenapa mayoritas memakai kemeja putih dan bawahan hitam?
Penggunaan baju kemeja putih dan celana hitam yang umum dikenakan Terdakwa dimaksudkan untuk menjadi pembeda antara pengunjung sidang dan Terdakwa. Hal ini bertujuan untuk mencegah terdakwa kabur.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #bajuputihsidang #sidang #pelaku #terdakwa