Hak Dan Kewajiban Klien
HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN TETAP
Klien berhak
- Mengundang kami 4 (empat) kali dalam waktu 1 (satu) bulan.
- Menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Meminta didampingi dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak
- Meminta progres report dari setiap kegiatan dan penanganan perkara yang sedang di tangani.
Klien wajib
Membayar biaya pelayanan jasa konsultasi hukum non-litigasi kepada kami perbulan yang dibayar pada tanggal 5 (lima) untuk setiap bulannya.
CATATAN
Penawaran kerjasama jasa konsultasi hukum diatas hanya terbatas pada permasalahan non-litigasi , apabila klien membutuhkan jasa hukum litigasi maka biaya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Biaya-biaya tersebut tidak termasuk pajak.