Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Wulan Windiarti

Hak Dan Kewajiban Klien

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN TETAP

Klien berhak

- Mengundang kami 4 (empat) kali dalam waktu 1 (satu) bulan.

- Menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan.

- Meminta didampingi dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak

- Meminta progres report dari setiap kegiatan dan penanganan perkara yang sedang di tangani.

 

Klien wajib

Membayar biaya pelayanan jasa konsultasi hukum non-litigasi kepada kami perbulan yang dibayar pada tanggal 5 (lima) untuk setiap bulannya.

 

CATATAN

Penawaran kerjasama jasa konsultasi hukum diatas hanya terbatas pada permasalahan non-litigasi , apabila klien membutuhkan jasa hukum litigasi maka biaya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Biaya-biaya tersebut tidak termasuk pajak.