Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

BOLEHKAH SAUDARA SEDARAH ATAU SEMENDA DIJADIKAN SEBAGAI SEORANG SAKSI DALAM PERSIDANGAN PERDATA?

KETENTUAN SAKSI

 

Tidak diperbolehkan menjadi saksi adalah keluarga sedarah dan semenda menurut keturunan garis lurus dari salah satu pihak.

Ketentuan tersebut tertuang sebagai ketentuan saksi yang tidak boleh didengar keterangannya dalam Hukum Acara Perdata diatur dalam Pasal 145 Ayat (1) HIR. Pasal tersebut menyebutkan bahwa saksi yang tidak dapat didengar keterangannya adalah sebagai berikut:

 

1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak dalam garis keturunan lurus; 

2. Suami atau isteri meskipun sudah cerai;

3. Anak dibawah 15 tahun atau yang statusnya belum diketahui sudah berumur 15 tahun: dan/atau 4. Orang dalam gangguan jiwa walaupun sekali-kali dapat menggunakan pikirannya yang sehat.

 

 

KETENTUAN PENGECUALIAN

 

Beberapa kasus perdata terdapat pengecualian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 145 Ayat (1) HIR yaitu apabila dalam keadaan tertentu seperti dalam permasalahan tentang kedudukan warga.

 

Perlu Diingat!

 

Ketentuan pengecualian Poin 1 dan 2 Pasal 145 ayat (1) HIR tersebut diatur dalam Pasal 145 ayat (2) HIR: "akan tetapi kaum keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut Hukum Perdata atau tentang suatu perjanjian kerja"

 

 

MAKNA KEDUDUKAN WARGA

 

Dijelaskan mengenai aturan penguat yang tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang menjabarkan mengenai permasalahan tentang kedudukan warga yang dimaskud adalah: perselisihan perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak, dan pengesahan anak.

 

Adanya ketentuan pengecualian dalam kasus tersebut, karena kesaksian keluarga atau kerabat lah yang dianggap kuat dan lebih mengetahui permasalahannya.

 

 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #ketentuansaksi #kedudukanwarga #warga #uu24tahun2013