BOLEHKAH MENGGANTI TANDA TANGAN DALAM SURAT-MENYURAT?
SELAMA TANDA TANGAN ITU DIAKUI OLEH PEMILIKNYA MAKA BOLEH DILAKUKAN PENGGANTIAN BENTUK TANDA TANGAN
Pasal 1875 KUH Perdata, Menyebutkan bahwa:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihdapkan kepadanya secara hukum dianggap tlah dibenarkan olenya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik agi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang- orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #hukumhakmilik #pemalsuantandatangan