Berbicara kasar didalam game apakah bisa di pidana?
Hampir semua orang yang memiliki smartphone memainkan beberapa game online. Mulai dari anak-anak sampai orang dewasa seakan larut dalam game online. Tak jarang banyak juga yang ketagihan dengan game online, mereka rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk memainkan game tersebut.
Sayangnya ada kebiasaan buruk yang muncul akibat keseringan bermain game ini. Entah sadar atau tidak, saat main bersama player lain atau dikenal dengan istilah mabar banyak dari kita yang berkata kasar. Mulai dari kata-kata yang mengumpat dan kata- kata kasar lainnya muncul bertubi-tubi. Terlebih saat kita mengalami kekalahan atau ada anggota tim yang bermain acak-acakan tak sesuai strategi.
Kata-kata kasar ini bisa muncul lewat ucapan langsung atau bisa juga lewat chatting di dalam game. Lewat aplikasi di game inilah kita bisa berkomunikasi secara online lewat tulisan maupun suara. Tak heran kata-kata kasar ini juga sering muncul di percakapan game.
Sungguh bisa merusak perilaku dan menghilangkan sikap sopan santun serta tatakrama dalam berkomunikasi. Lebih miris lagi melihat banyaknya anak-anak yang bermain game online ini. Tentunya kata kasar ini akan melekat pada kebiasaan mereka dan ditakutkan akan menjadi kebiasaan dalam kesehariannya.
Apakah ngomong kasar Bisa Dipidanakan?
Tindakan mengatakan kata-kata kasar termasuk kedalam tindak pidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :
"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta"
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #pasal315kuhp #berbicarakasar #kuhp