Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Wulan Windiarti

Bantuan hukum non litigasi

Pelayanan Jasa Hukum Non Litigasi Meliputi,

SOMASI, Kami dapat memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat berakibat merugikan oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi tersebut.

NEGOTIATIONS, Kami dapat melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara persuasive,  agar tercapai kesepakatan diluar pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

LEGAL ADVICE, Kami dapat memberi konsultasi hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum.

LEGAL DRAFTING, kami dapat membuat, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya

LEGAL OPINION, Kami dapat memberi pendapat hukum yang didasari bukti-bukti yang dimiliki oleh klien maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dengan posisi klien di muka hukum.

LEGAL INVESTIGATION, Kami dapat meneliti menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu objek terutama mengenai status kedudukan dan keabsahan menurut hukum kepada klien.