BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH KARENA PUTUSAN PENGADILAN ITU BISA?
DIAJUKAN OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI
Permohonan balik nama diajukan oleh Panitera Pengadilan Negeri kepada Kepala Kantor Pertanahan dilakukan dengan menyerahkan dokumen penetapan hakim/ ketua Pengadilan atau putusan pengadilan inchracht dan salinan berita acara eksekusi.
Pasal 55 PP No. 24 Tahun 1997 Jo. Pasal 125 ayat (1) Permenag No. 3 Tahun 1997.
DIAJUKAN OLEH PIHAK YANG DIMENANGKAN
Permohonan balik nama diajukan oleh pihak yang DIMENANGKAN kepada kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan:
• Salinan resmi penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinan Berita Acara Eksekusie.
• Sertifikat Hak atas Tanah yang bersangkutan • Identitas pemohon.
Pasal 125 ayat (2) Permenag No. 3 Tahun 1997
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #sertipikat #sertifikat #sertifikattanah #baliknama