Bagaimana Syarat menjadi HAKIM AGUNG?
Syarat-syarat Hakim Agung dari Hakim Karier :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berijazah magister dibidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum:
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
5. Mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelangaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
DASAR HUKUM : UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA)
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #syaratmenjadihakin #hakimkarier #hakimagung #hakim