Bagaimana Hukumya Profesi Bidan praktik tanpa izin?
UU KEBIDANAN
Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, menyebutkan bahwa: "Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik."
WAJIB PUNYA SIPB
Pasal 27 ayat (b) UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, menyebutkan bahwa: "Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) tidak berlaku apabila habis masa berlakunya." Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, menyebutkan bahwa: "Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB."
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 28 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2019 tentangKebidanan, menyebutkan bahwa: "Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin."
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #praktikbidan #profesibidan #uukebidanan #bidan