Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

BAGAIMANA CARA PEMBATALAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN GANDA SECARA HUKUM?

PEMBATALAN MELALUI LITIGASI

Gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara yang didasarkan pada Pasal 1 Angka 9 Undang Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peradilan TUN).

Lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Bagian Kamar Perdata, Angka 2 Huruf a yang menyebutkan:

"hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar yang tidak mempunyai atas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN)"


PEMBATALAN MELALUI NON LITIGASI

Penyelesaian melalui jalur non litigasi dapat didasarkan pada Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Menteri dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR). Tahapan penyelesaian sengketa telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permen ATR, yaitu:
1. Pengkajian kasus
2. Gelar awal
3. Penelitian
4. Eskpose hasi penelitian
5. Rapat Koordinasi
6. Gelar akhir
7. Penyelesaian Kasus

Pengajuan pembatalan ini dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengalami kerugian atas produk yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #litigasi #nonlitigasi #pembatalansertifikatkepemilikannegara