Aturan Hukum Tentang Pemalsuan Ijazah
Kejahatan mengenai pemalsuan atau disebut dengan kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu sesuatu (obyek), yang sesuatu itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah :
sebagai salah satu bentuk sertifikat, yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Perbuatan pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat. Sebagaimana tertulis dari Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, Pasal 263 KUHP menyebutkan:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Berdasarkan Pasal 69 ayat [1] UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan :
"Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Kemudian terkait mereka yang ikut membantu pemalsuan ijazah dalam KUHP kita kenal dengan penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP, serta pertanggungjawaban pidana pembantu yang diatur pada Pasal 57 ayat (4) KUHP.
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan per buatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #uuno20tahun2003 #uuno20 #pemalsuanijazah #ijazahpalsu