Apakah Seseorang Yang Tidak Membayar Hutang Dapat Dipidana?
Menurut Putusan MA Nomor Register: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970, Sengketa Hutang-piutang merupakan sengketa perdata, sehingga sengketa hutang piutang tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Oleh karena itu, seseorang yang tidak membayar hutang karena tidak mampu tidak dapat dipidana.
Solusi jika Terjadi WANPRESTASI
Jika seseorang tidak membayar hutang, upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan. Hukuman yang akan didapat oleh seseorang yang berutang adalah mengganti biaya, kerugian, dan bunga, hal ini sesuai dengan Pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi:
"Debitur harus dihukum untuk mengga biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya."
Kapan Hukum Pidana Berlaku?
Berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yaitu ketika seseorang menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan alasan dan tipu daya, serta dengan karangan kata-kata bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, maka ia akan dihukum karena penipuan, dengan penjara hingga empat tahun.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #kasus #putusanpidana #hutang

















