APAKAH PERJANJIAN TANPA MATERAI SAH?
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) Mengatur Bahwa:
Fungsi meterai yang sebenarnya adalah sebagai pajak atas dokumen untuk jenis dokumen tertentu yang dikenakan bea meterai.
KESIMPULAN :
Pembubuhan materai tidak termasuk di dalam syarat sah perjanjian melainkan merupakan pajak atas dokumen tertentu jadi perjanjian tetap sah walau tidak dibubuhi materai.
#QADLawOffice #QAD #advokat #konsultanhukum #pengacara #lawyer #law #lawyerkekinian #hukum #dasarhukum #stampel #materai