Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

APAKAH PERJANJIAN TANPA MATERAI SAH?

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) Mengatur Bahwa:

Fungsi meterai yang sebenarnya adalah sebagai pajak atas dokumen untuk jenis dokumen tertentu yang dikenakan bea meterai.

KESIMPULAN :
Pembubuhan materai tidak termasuk di dalam syarat sah perjanjian melainkan merupakan pajak atas dokumen tertentu jadi perjanjian tetap sah walau tidak dibubuhi materai.


#QADLawOffice #QAD #advokat #konsultanhukum #pengacara #lawyer #law #lawyerkekinian #hukum #dasarhukum #stampel #materai