Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

APAKAH ORANG YANG BERHUTANG BISA DIPIDANA?

Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan :

 

"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

 

Sehingga Pengadilan tidak boleh memidanakan seorang karena ketidakmampuannya membayar hutang.

 

Namun jika dalam proses perjanjian utang piutang didasari adanya suatu surat palsu atau keterangan palsu yang menimbulkan hak sebagaimana diatur Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau terdapat perbuatan berupa kata-kata bohong atau tipu muslihat yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, maka Pihak yang melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP di atas dapat dikenakan sanksi pidana.

 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #hutangpiutang #berhutang #piutang #hutang #pidana