Apakah Nepotisme Termasuk Tindak Pidana?
Menurut Hariyanto dalam Priayisme dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN): Studi Status Group di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada dasarnya nepotisme berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, umumnya dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya.
Secara hukum, penyelenggara negara dilarang melakukan nepotisme atas adanya penyalahgunaan kedudukan.
Bagaimana ketentuannya?
Apa itu Nepotisme oleh Penyelenggara Negara?
Pasal 1 angka 5 UU 28/1999 mengatur nepotisme sebagai perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya, serta merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara.
Penyelenggara negara tersebut mencakup pejabat negara dengan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Lantas, apakah nepotisme itu termasuk tindak pidana?
Apakah Nepotisme oleh Penyelenggara Negara Termasuk Tindak Pidana?
Berdasarkan Pasal 22 UU 28/1999, nepotisme oleh penyelenggara negara dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara min. 2 tahun dan maks. 12 tahun, serta denda min. Rp200 juta dan maks. Rp. 1 miliar.
Namun, jika nepotisme memiliki unsur tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur UU 31/1999 dan perubahannya.
Contoh Kasus Nepotisme
Contohnya dalam Putusan PN Bengkulu No. 61/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bgl, Bupati Seluma terbukti melakukan nepotisme dengan membuat peraturan bupati yang menguntungkan PT milik anak kandungnya dalam proses lelang umum pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan konstruksi hotmix.
Hal itu dilakukan karena PT tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang jika mengacu pada aturan sebelumnya.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #sidang #tindakpidana #nepotisme