Apa Itu Legal Standing?
Apa Itu Legal Standing?
Apa itu Legal Standing?
Menyadur dari pendapat Harjono, legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Salah satu legal standing yang diatur adalah pada saat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Subjek Hukum dengan Legal Standing di MK
Selain kualifikasi subjek hukum dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, terdapat persyaratan kerugian pemohon yang diatur pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 jo. Putusan MK No. 11/PUU-V/2007, yaitu:
• Adanya hak/kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
• Hak/kewenangan konstitusional pemohon dianggap telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
• Kerugian bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial.
• Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
• Adanya kemungkinan dengan dikabulkan permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan itu akan atau tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, dengan dipenuhinya kualifikasi subjek hukum dan persyaratan kerugian, pemohon baru akan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #legalstanding #legal