Apa itu Hak Retensi Advokat?
Apa itu Hak Retensi?
Secara umum, hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.
Hak retensi diatur pada Pasal 1812 KUH Perdata.
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa, advokat selaku penerima kuasa dimungkinkan diberikan hak retensi advokat.
Apa itu?
Hak Retensi Advokat
Hak retensi advokat adalah hak advokat sebagai penerima kuasa untuk menahan barang-barang milik klien selaku pemberi kuasa, seperti berkas atau dokumen perkara kliennya, hingga hak-hak advokat dipenuhi atau dilunasi oleh klien.
Berdasarkan Pasal 4 huruf k Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Bagaimana Jika Klien Mengganti Advokat?
Apabila klien mengganti advokat, maka sesuai Pasal 5 huruf f KEAI, advokat semula wajib memberikan advokat baru semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu dengan memperhatikan hak retensi advokat terhadap klien tersebut.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #hakretensi #pengacara #advokat