Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

APA ITU ASURANSI

Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.


DASAR HUKUM & FUNGSI POLIS ASURANSI

Berdasarkan Pasal 255 KUHD, pengadaan perjanjian asuransi atau suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.

Fungsi polis asuransi adalah sebagai alat bukti tertulis yang menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung. Sehingga apabila suatu saat salah satu pihak lalai dari ALT kewajibannya, maka pihak yang NCE dirugikan bisa menuntut ganti rugi.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #konsultanhukum