Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Tahapan paling penting dalam persidangan perkara perdata adalah pembuktian. Sebagai Penggugat pembuktian digunakan sebagai pendukung terhadap dalil-dalil Gugatan yang dilayangkannya, sedangkan apabila dalam posisi Tergugat pembuktian dijadikan sebagai alat pembantah yang mendukung dalil Jawaban atas Gugatan yang dihadapi.

 

Hukum acara perdata mengatur terkait bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 164 HIR/284 RBg jo. Pasal 1866 BW, yaitu:

 

1.Surat;

2.Saksi-saksi;

3. Persangkaan;

4. Pengakuan; dan

5. Sumpah.

 

Pembuktian dalam perkara perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid).

 

Siapa yang membuktikan?

• orang yang mengaku mempunyai hak;

• orang yang membantah dalil gugatan;

• orang yang suatu perbuatan untuk menguatkan haknya.

 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #hukumacaraperdata #hukum #bukti #alatbukti