Akibat Hukum Freelancer Telat Dibayar
Pada dasarnya, pekerja freelance bisa disebut dengan freelancer (pekerja/tenaga lepas).
Menurut KBBI, tenaga lepas adalah pekerja yang hanya diperlukan sewaktu-waktu, bergantung pada ketersediaan.
Bagaimana kedudukan freelancer dalam hukum ketenagakerjaan? Apa konsekuensinya jika freelancer telat dibayar?
Kedudukan Freelancer
Dalam hukum ketenagakerjaan, freelancer bisa dikategorikan sebagai pekerja harian lepas.
Merujuk Pasal 1 angka 17 Permenaker 5/2021, tugas pekerja harian lepas bervariasi dalam waktu dan kontinuitas, dengan upah yang dibayarkan berdasarkan kehadiran harian.
Perjanjian kerja harian dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai Pasal 10 PP 35/2021.
Jika Freelancer Telat Dibayar Upah
Pada dasarnya, pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dapat dikenai denda berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021, dengan ketentuan:
1. Mulai dari hari ke-4 sampai hari ke-8 terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
2. Sesudah hari ke-8, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
3. Sesudah sebulan, apabila masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Upaya Hukum Jika Freelancer Telat Dibayar Upah
Tidak terpenuhinya hak freelancer terkait upah termasuk ke dalam perselisihan hak sesuai Pasal 1 angka 2 UU PPHI.
Penyelesaian perselisihan hak menurut UU PPHI meliputi langkah-langkah berikut:
• Pengusaha dan pekerja harus mengupayakan penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
• Apabila musyawarah gagal, maka dilaksanakan mediasi yang ditengahi oleh mediator yang netral.
• Jika mediasi juga gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #freelancer #freelance