Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

7 Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

1. lus Curia Novit

Asas ini menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan karena kekosongan maupun ambiguitas hukum.

Asas ini ditegaskan dalam Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman dan berlaku sepanjang masih dalam batas wewenang MK yang diberikan secara limitatif oleh UUD NRI 1945.


2. Persidangan Terbuka Untuk Umum

Asas ini tertuang dalam Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 ayat (1) UU MK yang mengatur bahwa sidang MK harus terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.

Hal ini dapat mempengaruhi keabsahan dan kekuatan hukum dari putusan pengadilan.

Ketentuan tersebut juga ditujukan agar publik dapat menilai dan menerima putusan hakim.


3. Independen dan Imparsial

Asas independen dan imparsial merupakan landasan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara secara objektif dan memutus dengan adil.

Independen diartikan bahwa tidak terdapat intervensi dari lembaga atau kepentingan apapun, sedangkan imparsial berarti tidak ada pemihakan kepada salah satu pihak perkara.

Asas ini termaktub dalam Pasal 2 UU MK dan Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman.


4. Peradilan Dilaksanakan Secara Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Asas ini bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan dan keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan adanya pembebasan biaya perkara, sehingga equality before the law dapat terealisasi.

Asas ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.


5. Hak untuk Didengar Secara Seimbang

Dalam peradilan konstitusi, hak untuk didengar secara seimbang berlaku untuk semua pihak, baik yang saling berhadapan atau pun pihak terkait yang memiliki kepentingan dengan perkara yang disidangkan.


6. Hakim Aktif Dalam Persidangan

Dalam suatu persidangan, hakim dapat bertindak aktif karena dipandang mengetahui hukum dari suatu perkara, khususnya aktif dalam perkara terkait kepentingan umum.

Sejatinya, dalam peradilan konstitusi juga terdapat sifat pasif, artinya peradilan tidak mencari-cari perkara atau tidak akan memeriksa, mengadili, dan memutus sesuatu sebelum disampaikan oleh pemohon ke pengadilan.


7. Asas Praduga Keabsahan

Asas ini diartikan bahwa peraturan atau tindakan penguasa dianggap sah sesuai aturan hukum sampai dinyatakan sebaliknya.

Perwujudan asas ini dalam wewenang MK terlihat dari kekuatan mengikat putusan MK, yaitu sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan terbuka untuk umum.

Sebelum adanya putusan MK, maka peraturan atau tindakan penguasa yang dimohonkan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.


# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #pernikahandibawahumur #asashukumacaramahkamahkonstitusi #mk #mahkamahkonstitusi #ruu #pilkada