5 Jenis Jaminan Kebendaan
Apa itu Jaminan Kebendaan?
Jaminan kebendaan adalah salah satu bentuk dari jaminan khusus yang terdiri atas jaminan benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak.
Menurut Anisah Firdausi, ciri-cirinya meliputi:
1. Merupakan hak mutlak atas suatu benda.
2. Dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
3. Selalu mengikuti benda di tangan siapapun benda itu berada.
4. Mengandung asas prioritas, yaitu hak kebendaan terdahulu akan lebih diutamakan daripada yang terjadi kemudian.
Apa saja jenis dari jaminan kebendaan?
1. Gadai
Ketentuan gadai diatur dalam Pasal 1150 hingga Pasal 1160 KUH Perdata. Dalam gadai, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang (kreditur) atau pihak yang m disepakati, sehingga tidak mungkin barang itu adalah barang yang akan ada di kemudian hari.
Contoh objek gadai adalah emas dan berlian.
2. Fidusia
Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 UU Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana hak kepemilikan tersebut tetap pada penguasaan pemilik benda.
Pasal 1 angka 2 UU Fidusia mengatur bahwa objek fidusia meliputi benda bergerak (baik berwujud maupun tidak) dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Contoh objeknya adalah motor.
3. Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Hak Tanggungan, hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
Hak tanggungan ditujukan untuk pelunasan utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
4. Hipotek Kapal
Ketentuan terkait hipotek kapal diatur dalam Pasal 1162 hingga Pasal 1232 KUH Perdata, serta UU Pelayaran.
Satu-satunya objek hipotek adalah kapal sebagai benda tidak bergerak, dengan bobot 7 ton ke atas atau isi 20 m³.
5. Resi Gudang
Menurut Pasal 1 angka 2 UU 9/2011, resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang dan diterbitkan pengelola gudang.
Pasal 12 ayat (2) UU 9/2006 mengatur bahwa setiap resi gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani 1 jaminan utang.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #jaminan #jaminankebendaan