Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

5 Bidang Peradilan di Indonesia

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman dalam 5 bidang peradilan, yaitu peradilan umum, agama, tata usaha negara, militer, dan konstitusi.

Apa saja perkara yang dapat ditangani pada tiap-tiap peradilan?


1. Peradilan Umum

Diatur dalam UU 49/2009, peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata.

Pengadilan dalam peradilan umum meliputi:

1. Pengadilan Negeri, yaitu pengadilan tingkat pertama di kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

2. Pengadilan Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.


2. Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang di antaranya memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang- orang yang beragama Islam.

Pengadilan dalam peradilan agama meliputi:

1. Pengadilan Agama, yaitu pengadilan tingkat pertama di kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

2. Pengadilan Tinggi Agama, yaitu pengadilan tingkat banding di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.


3. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Pengadilan dalam PTUN meliputi:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat pertama di kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat banding di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.


4. Peradilan Militer

Peradilan militer menangani perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer.

Pengadilan dalam peradilan militer meliputi:

1. Pengadilan Militer, pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa berpangkat kapten atau di bawahnya.

2. Pengadilan Militer Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer dan pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa berpangkat mayor atau di atasnya, dan pengadilan tingkat pertama untuk sengketa tata usaha militer.

3. Pengadilan Militer Utama, yaitu pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi;

4. Pengadilan Militer Pertempuran, yaitu pengadilan yang mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.


5. Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani di antaranya permohonan pengujian kesesuaian isi undang- undang dengan UUD NRI 1945, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, 'dan memutus pembubaran partai politik.

Peradilan ini dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan putusan yang bersifat final.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #peradilan #peradilanindonesia