4 Fakta yang Tidak Perlu Dibuktikan dalam Perkara Perdata
Menurut M. Yahya Harahap, tidak semua fakta harus dibuktikan dalam perkara perdata.
Hal itu dikarenakan fokus pembuktian harus ditujukan pada peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa para pihak.
Setidaknya terdapat 4 fakta yang tidak perlu dibuktikan.
Apa saja?
1. Hukum Positif
Hukum positif, baik peraturan perundang- undangan maupun sumber hukum lainnya, tidak perlu dibuktikan oleh para pihak.
Dengan asas ius curia novit, hakim dianggap mengetahui hukum yang berlaku dan materi di dalamnya.
2. Fakta Umum
Baik dalam perkara perdata maupun pidana, hal yang secara umum diketahui (notoire feiten) tidak perlu dibuktikan.
Fakta ini bersifat konkrit dan mudah diketahui tanpa perlu penelitian mendalam, namun tidak didasarkan pada pengetahuan pribadi hakim.
3. Fakta yang Tidak Dibantah
Dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui fakta yang disampaikan oleh penggugat, maka fakta itu tidak perlu dibuktikan lagi.
Sebagaimana ditegaskan Putusan MA No. 965 K/Sip/1971, pengakuan tergugat membuktikan gugatan penggugat.
4. Fakta yang Ditemukan Selama Proses Persidangan
Fakta yang diketahui, dialami, dilihat, atau didengar hakim selama proses pemeriksaan di pengadilan tidak perlu dibuktikan.
Contohnya fakta terkait ketidakhadiran tergugat tidak perlu dibuktikan, sehingga hakim bisa memutus sengketa secara verstek.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #sidang #persidangan #faktaperkaraperdata