3 Jenis Eksepsi dalam Hukum Acara
Pada dasarnya, eksepsi adalah penolakan atau keberatan dalam proses hukum dan peradilan yang disampaikan tergugat/terdakwa, bahwa gugatan/dakwaan dibuat dengan cara yang tidak benar dan tidak menyangkut hal yang benar atau tidak benarnya sebuah tindakan yang digugat/didakwakan.
Dalam hukum acara, terdapat 3 jenis eksepsi. Apa saja?
1. Eksepsi Prosesual
Menurut M. Yahya Harahap, eksepsi prosesual adalah eksepsi terkait syarat formil gugatan atau dakwaan.
Jika gugatan/dakwaan mengandung cacat formil, maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Contohnya adalah eksepsi kewenangan absolut dan kewenangan relatif.
2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi (1/2)
Eksepsi ini memiliki 4 bentuk, yaitu:
1. Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah, yaitu eksepsi yang diajukan jika surat kuasa bersifat umum, dibuat oleh orang yang tidak berwenang, atau tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 1 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994.
2. Eksepsi error in persona, yaitu eksepsi terkait pihak perkara yang dilakukan jika:
a. Penggugat/penuntut umum tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan perkara;
b. Tergugat/terdakwa tidak lengkap; atau
c. Tergugat/terdakwa tidak memiliki urusan dengan perkara.
3. Eksepsi Hukum Materil
Eksepsi ini dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Exceptio dilatoria, yaitu eksepsi yang dilakukan jika gugatan/dakwaan belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur (terlampau dini).
2. Exceptio peremptoria, yaitu eksepsi yang dapat menyingkirkan gugatan/dakwaan sebab masalah yang digugat/didakwa tidak dapat diperkarakan.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #kantorhukum #eksepsi #hukumacara