Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Sekilas Tentang Hukum Agraria

Apa sih hukum agraria itu?

Hukum Agraria merupakan keseluruhan peraturan hidup manusia/serangkaian kaidah dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.


Pengertian Agraria Menurut Hukum Positif

Menurut hukum positif berdasarkan Pasal 1 ayat 4-6 dan Pasal 56 Undang-Undang No.5/1960 pengertian agraria mencakup:

• Bumi adalah permukaan bumi (tanah), tubuh bumi, tubuh bumi yang ada dibawah air.
• Air adalah Air laut, Air pedalaman.
• Ruang Angkasa adalah semua ruang angkasa yang ada diatas bumi.

Pasal 33 Ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945 dikatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk besarnya kemakmuran rakyat. Agraria itu sendiri berarti, ladang, tanah pertanian, atau segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah, sehingga "Hukum Agraria" merupakan atau seperangkat aturan yang berkaitan dengan keagrariaan.

Asas Hukum Agraria terdiri atas berbagai asas yang di antaranya sebagai berikut:
• Asas Nasionalisme
• Asas dikuasai oleh negara
• Asas hukum adat yang disaneer
• Asas fungsi sosial


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyercommittee #agraria