Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah
Syaratnya adalah :
1. Fotocopy K???
2. Foto Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) dan Sertipikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
5. Akta Jual Beli (AJB)
6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
7. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
8. Fotocopy Girik atau Letter C yang dimiliki
9. Akta Jual Beli Tanah dan Surat Riwayat Tanah
10. Surat Pernyataan Tidak Sengketa
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyercommittee #sertifikattanah