Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

KENALI, SUBJEK HUKUM DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Macam-macam Subjek hukum internasional :

1. Negara
Negara adalah subjek hukum dalam artik klasik, dan telah terjadi dengan lahirnya hukum internasional. Menurut Konvensi Montevideo 1949, menjelaskan kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah memiliki penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan berdaulat, dan memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional dapat dikategorikan sebagai subjek hukum internasional antara lain:
a. Organisasi internasional yang memiliki keaggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum contohnya adalah United Nations (UN).
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik.
c. Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global.

3. Palang Merah Internasional
Berkedudukan di Jenewa, Palang Merah Internasional (PMI) memiliki ruang lingkup terbatas sebagai subjek hukum internasional, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional, mengingat misi dari PMI adalah terkait kemanusiaan.

4. Takhta Suci Vatikan
Takhta suci Vatikan merupakan subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.

5. Pemberontak dan Pihak dalam sengketa (belligerent)
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang dalam sengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu. Pemberontak dapat diakui sebagai subjek hukum internasional jika terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah dan pemerintahannya sendiri, serta mengadakan hubungan dengan negara lain.

6. Individu
Manusia sebagai individu termasuk subjek dalam hukum internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Versailes 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkikan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Artbitrase Internasional.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyercommittee #subjekhukum