Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Perbedaan : Gugatan Class Action dengan Gugatan Citizen Lawsuit

Gugatan class action : Class action merupakan proses hukum di mana satu atau lebih penggugat mengajukan gugatan atas nama kelompok yang lebih besar. Setiap hasil dari gugatan class action setelah biaya hukum, baik melalui putusan atau penyelesaian, ada pembagian di antara semua anggota kelompok.

Gugatan Citizen Lawsuit : Citizen lawsuit merupakan suatu jenis gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara. Dalam jenis gugatan ini warga negara menggugat kelalaian dari penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga negaranya. Hukuman bagi penyelenggara negara yaitu berupa kebijakan yang bisa mengatur agar tidak terjadi lagi kelalaian tersebut.


Manfaat/Tujuan

Perbedaan class action dan citizen lawsuit bisa terlihat dari tujuan gugatannya.

Tujuan Gugatan Class Action : dapat memungkinkan litigasi berjalan lebih cepat dan hemat biaya, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar. Ada gugatan perwakilan ini menurunkan biaya tuntutan hukum. Tujuan gugatan ini umumnya untuk ganti rugi.

Tujuan Gugatan Citizen Lawsuit yaitu bukan berupa ganti rugi materi. Gugatan warga negara pada pemerintah ini bertujuan agar adanya kebijakan terkait pemenuhan kepentingan publik. Ini bisa mendorong pemerintah untuk melakukan kewajibannya dengan lebih serius.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyercommittee #citizenlawsuit #classaction #gugatan