Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

KEDUDUKAN AHLI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berdasarkan Pasal 1866 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), alat-alat bukti hanya terdiri dari:
1. Surat
2. Persangkaan
3. Sumpah
4. Saksi, dan
5. Pengakuan
Maka dari itu berdasarkan hukum pembuktian, ahli tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Namun, Pasal 154 Ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 229 Wetbook op de Burgerlijke Rechtvordering (RV) memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri.

Dengan melihat penjelasan disamping, pendapat ahli memiliki fungsi menambah alat bukti yang ada bila alat bukti sudah mencapai batas minimal pembuktian.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa nilai kekuatan pembuktian pendapat ahli masih kurang kuat sehingga hakim hanya diperbolehkan mengambil pendapat ahli untuk menambah nilai kekuatan pembuktian yang ada.

Berdasarkan pendapat Yahya Harahap, dikarenakan ahli tidak termasuk dalam macam macam alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1899 KUHPerdata jp. Pasal 164 HIR sehingga tidak dapat berfungsi sebagai penambahan alat bukti yang tidak mencapai batas minimal pembuktian.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyercommittee #hukumacaraperdata