Pelayanan Jasa Hukum Litigasi
Denga melakukan Pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum maupun khusus, mulai dari tingkat penyidikan , penuntutan hingga sampai pemeriksaan disidang pengadilan
Mewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara perdata umum, perceraian, pertanahan, tata usaha negara dan perburuhan di pengadilan yang bersangkutan.
membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, dan memeriksa saksi-saksi menyerahkan bukti-bukti serta kesimpulan dan lain-lain di sidang pengadilan.
melakukan upaya hukum di tingkat banding, kasasi, maupun upaya hukum luar biasa/peninjauan kembali (PK) dan seterusnya.
Dalam Litigasi ini, kami bertindak sebagai pembela atau penasehat hukum dalam perkara pidana baik yang bersifat Pidana Umum maupun Khusus, seperti : Narkoba, korupsi, penipuan, penggelapan, pemalsuan, penganiyayaan, pembunuhan, pencemaran nama baik, dan fitnah dan lain-lain
Perkara Perdata, seperti : hutang piutang, sengketa tanah, sengketa waris, eksekusi hipotik, sita jaminan sengketa komersial dan lain-lain.
selain itu juga termasuk soal kepailitan dan tata usaha negara