Perbedaan Medepleger dan Medeplichtige Tindak Pidana
Dalam hukum pidana, dikenal istilah medepleger yang berarti "orang yang turut serta melakukan" dan medeplichtige yang bermakna "membantu melakukan". POL
Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia pun menjabarkan 2 ukuran yang membedakan keduanya berdasarkan teori subjektivitas.
Apa saja perbedaannya?
1. Wujud Kesengajaan Pelaku
Dalam membedakan kesengajaan pelaku, ada 2 pembanding yang bisa menjadi acuan.
Pertama, pelaku medepleger benar-benar POL berkehendak untuk turut melakukan tindak pidana, sedangkan pelaku medeplichtige hanya berkehendak untuk memberikan bantuan.
Atau kedua, pelaku medepleger benar-benar berkehendak untuk mencapai akibat (unsur tindak pidana), sedangkan pelaku medeplichtige hanya berkehendak untuk membantu jika pelaku utama menghendakinya.
2. Kepentingan dan Tujuan Pelaku
Dalam medepleger, pelaku memiliki kepentingan atau tujuannya tersendiri dalam bertindak.
Sedangkan dalam medeplichtige, pelaku hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau tujuan pelaku utama tanpa tujuannya tersendiri.
FYI :
Berdasarkan Pasal 57 KUHP lama atau Pasal 21 UU 1/2023 (KUHP Baru), pelaku medeplichtige dipidana dengan 2/3 dari maks. ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Pengurangan tersebut tidak berlaku untuk pelaku medepleger karena teridentifikasi sebagai pelaku tindak pidana, bukan hanya pembantu.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #Medeplichtige #Medepleger #TindakPidana