Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

MoU dan Perjanjian itu berbeda. Jangan asal tanda tangan !!

Apa perbedaan antara MoU dan Perjanjian ?


MoU (Memorandum of Understanding)

adalah dokumen yang berisi kesepakatan awal atau pernyataan niat antara dua pihak atau lebih, yang umumnya bersifat tidak mengikat secara hukum, kecuali dinyatakan sebaliknya.

Perjanjian/kontrak

Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.


Intinyaa...

MoU adalah nota kesepahaman yang bersifat umum dan biasanya tidak mengikat secara hukum, sedangkan perjanjian atau kontrak bersifat detail, mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta memiliki konsekuensi hukum yang mengikat dan dapat ditegakkan di pengadilan.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #perjanjian #MoU