6 Ciri Personalitas Perseroan Terbatas
6 Ciri Personalitas Perseroan Terbatas
Sebagaimana ditegaskan Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja, PT merupakan badan hukum yang dapat dibentuk secara perorangan maupun sebagai persekutuan modal.
Dalam praktiknya, PT memiliki keunikan dan personalitasnya sendiri yang tercermin dalam 6 ciri khasnya.
Apa saja?
1. PT Diperlakukan sebagai Wujud yang Terpisah dan Berbeda dari Pemiliknya
2. Dapat Menggugat dan Digugat atas Nama PT?
3. ?PT dapat Memperoleh, Menguasai, dan Mengalihkan Miliknya atas Namanya Sendiri
4. ?Tanggung Jawab Pemegang Saham, Terbatas Sebesar Nilai Sahamnya
5. Pemegang Saham Tidak Memiliki Peran dalam Mengurus PT, Kecuali Jika Ditunjuk sebagai Anggota Direksi
6. Melakukan Kegiatan Terus- Menerus Sesuai Jangka Waktu
??
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #perseroanterbatas #pt