Bisakah Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana?
Perbedaan Pidana dan Perdata
Menurut J. B. Daliyo dalam Pengantar Hukum Indonesia, hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu dalam konteks kehidupan bermasyarakat, sebagaimana dijelaskan Abdul Kadir Muhammad dalam Pengantar Hukum Perdata.
Lantas, bisakah kasus perdata berubah menjadi kasus pidana?
Bisakah Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana?
Suatu kasus perdata sejatinya dapat berubah menjadi kasus pidana jika terdapat unsur pidana.
Seperti pada kasus wanprestasi, jika perjanjian didasari itikad buruk untuk merugikan orang lain, maka kasus itu dapat masuk ke dalam ranah pidana sebagai tindak pidana penipuan.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018.
Contoh Kasus :
Contohnya pada Putusan MA No. 960 K/Pid/2016, kasus yang semula wanprestasi perjanjian utang piutang dapat berubah menjadi kasus penipuan.
Terdakwa tidak dapat melunasi utangnya karena dirinya telah memberikan cek kosong dan hotel yang dijaminkan ternyata bukan miliknya.
Atas hal itu, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #kantorhukum #perdata #kasusperdata #kasus #pidana