Apa Itu Piercing the Corporate Veil?
Berdasarkan Jurnal yang ditulis oleh Ardison Asri yang berjudul Doktrin Piercing the Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas, Piercing the Corporate Veil merupakan tindakan pengecualian dari pasal 3 ayat (1) UUPT, dimana dalam keadaan tertentu pemegang saham dapat bertanggung jawab sampai pada harta pribadi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
Jadi pada dasarnya Piercing the corporate veil memindahkan tanggung jawab atas Tindakan perusahaan pada pemegang saham secara pribadi.
Tanggungjawab Pemegang Saham
Dalam Perseroan Terbatas, para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT bahwa :
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Keadaan Jertentu yang Memberlakukan Doktrin Piercing the Corporate Veil
Pasal 3 ayat (2) UUPT menyebutkan keadaan tertentu yang menyebabkan pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi:
1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.
3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #pemegangsaham #saham