Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

SIAPA SAJA YANG DI AWASI OLEH OJK ?

UU OJK Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan/OJK menyebutkan bahwa: OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

 

1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; 2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan

3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #otoritasjasakeuangan #uuojk Pemerkosaan adalah

 

Perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis.

 

Berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam Karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #perkosaan #pemerkosaan #perkosa #pasalPemerkosaan adalah

 

Perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis.

 

Berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam Karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #perkosaan #pemerkosaan #perkosa #pasalPemerkosaan adalah

 

Perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis.

 

Berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam Karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #perkosaan #pemerkosaan #perkosa #pasal285kuhp285kuhp285kuhp#ojk