SIAPA SAJA YANG DI AWASI OLEH OJK?
UU OJK
Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan/OJK menyebutkan bahwa: OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #otoritadjasakeuangan #ojk