Prapenuntutan, Apa Itu?
Prapenuntutan adalah pengembalian berkas perkara dari Jaksa kepada penyidik dengan memberikan petunjuk terkait berkas yang harus dilengkapi (Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berapa Lama Penyidik Harus Melengkapi Berkas?
"..dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum" sudah (Pasal 138 ayat (2) KUHAP).
Lalu Apa Tahapan Selanjutnya?
Setelah Penuntut Umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, Penuntut Umum harus segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 139 KUHAP.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #pemalsuanidentitas #identitas #prapenuntutan