Pengertian Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang adalah serangkaian norma yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan yang bertujuan mendapatkan keuntungan.
Selain itu juga dapat dikatakan bahwa Hukum Dagang adalah yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan hukum yang mana berlandaskan kepada norma yang bersumber pada aturan hukum yang sudah dikodifikasi, yaitu KUH Perdata dan KUHD maupun di luar kodifikasi yaitu peraturan atau perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #hukumbisnis #PengertianHukumDagang