Married by Accident atau Hamil diluar Nikah
Bagaimana nasib anak yang terlahir dari hasil perzinahan?
Berdasarkan kesepakatan ulama, anak yang terlahi berdasarkan hasil dari hubungan sexual non marita maka status anak tersebut nantinya dinasabkan sebagai anak ibu dan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya. Hubungan dengan bapak biologisnya terputus, termasuk secara hukum kewarisannya.
Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya. Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi'i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.
APA PENYEBAB HAMIL DI LUAR NIKAH?
Hamil di luar nikah disebabkan oleh pergaulan bebas, permerkosaan, pola asuh orang tua, pergaulan, kehidupan ekonomi keluarga, lingkungan, dan lain sebagainya.
?????? ADA PASAL TERTENTU?
Bunyi Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
(1) Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Langkah hukum Jika pacar tidak mau bertanggung jawab?
Langkah hukum jika pacar tidak bertanggung jawab dapat dibawa melalui perdata yaitu dengan dasar 'perbuatan melawan hukum'. Hukum perdata sendiri bersifat privat.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #peradi #ylc #younglawyercommittee #hukumperdata #hukumperdataislam #hamildiluarnikah