Yuk Kita Belajar Tentang Asas Trilogi Peradilan!
Asas Trilogi Peradilan?
Asas Trilogi Peradilan merupakan salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata yang mewajibkan pemeriksaan perkara ditingkat pengadilan bersifat Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
UU Kekuasaan Kehakiman
Asas Trilogi Peradilan ini juga diatur dalam pasal 2 Ayat (4) dan pasal 4 Ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman yang berbunyi:
Pasal 2 Ayat (4)
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 4 Ayat (2)
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sederhana :
Berarti proses peradilan dilakukan dengan simpel, jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit.
Cepat :
Berarti proses peradilan dapat diselesaikan dengan sesegera mungkin dan dalam waktu yang singkat.
Biaya Ringan :
Berarti biaya yang serendah dan semurah mungkin agar terjangkau oleh masyarakat dan pencari keadilan.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #asastrilogi #asastrilogiperadilan #trilogi #asashukum