Tidak boleh memberi kembalian dalam bentuk permen
MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA :
Pasal 2 ayat (3)
Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 65
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan sekurang- kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang- kurangnya Rp. 2000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.00.000,00 (enam juta rupiah).
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #kementeriankeuangan #keuangan #permen #kembalian #BI #bankindonesia