TAHUKAN KAMU PEJABAT BISA DI GUGAT?
PENGERTIAN PEJABAT T??? USAHA NEGARA
"Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku."
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara.
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara.
SUBYEK GUGATAN TATA USAHA NEGARA
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
OBJEK GUGATAN TATA USAHA NEGARA
Objek Gugatan Tata Usaha Negara adalah Keputusan (Beschiking) Tata Usaha Negara.
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #hukumhakmilik #pejabattatausahanegara