TAHUKAH KAMU PENGERTIAN DAN JENIS WARIS?
PENGERTIAN WARIS :
Menurut, Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan, warisan adalah apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Terdapat tiga unsur di dalam warisan, yakni:
a. Adanya harta warisan
b. Adanya ahli waris
c. Adanya pewaris
JENIS WARIS :
Ada tiga jenis hukum waris di Indonesia yang digunakan dalam pembagian warisan, yaitu:
Pembagian harta waris menurut hukum perata atau KUHPerdata merupakan cara yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam.
a. Hukum Waris Perdata
b. Hukum Waris Adat
c. Hukum Waris Islam
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #jeniswaris #pengertianwarisan #warisan #waris