SOMASI
Siapa yang Membuat Somasi?
Somasi dapat diajukan oleh siapa saja, asalkan sudah cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat di wakilkan oleh kuasa hukum.
ada beberapa peraturan mengenai siapa orang yang termasuk dalam kriteria cakap hukum. namun, kita melihat dari hukum perdata bahwa seseorang yang sudah cakap hukum adalah mereka yang telah dewasa berusia 21 tahun atau sudah atau pernah menikah sebelum usia 21 tahun. "Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah."
Pengertian Dari Somasi
"Somasi berasal dari kata somotie atau legal notice, yaitu sebuah teguran yang di berikan oleh pihak tertentu kepada calon tergugat untuk memberikan kesempatan kepada calon tergugat agar dapat menghentikan atau melakukan sesuatu yang di tuntut oleh pihak calon penggugat."
"Somasi dapat terjadi jika terdapat beberapa kondisi, Pertama kreditur melakukan penutupan ganti rugi kepada debitur. Kedua, debitur melakukan sebuat keliruan prestasi dan terjadinya dilakukan dengan niat yang baik."
Manfaat dan Fungsi Somasi
Berikut manfaat dan fungsi somasi :
1. PEMENUHAN KEWAJIBAN
memberikan peringatan atas perintah kepada calon tergugat untuk segera memenuhi segala.
2. PERINGATAN PERBUATAN
memberi peringatan atau perintah kepada calon tergugat menghentikan sesuatu perbuatan.
3. MENCARI SOLUSI
mendesak calon tergugat untuk mencari jalan keluar dari pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan.
4. ALTERNATIF PENYELESAIAN
sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa sebelum di ajukan secara resmi ke pengadilan.
Konsekuensi Pengabaian Somasi
Dalam peraktiknya, penggugat dapat menggugat pihak yang telah mengabaikan somasi sebanyak 3 kali atau lebih tersebut dengan tuntutan hak berupa :
1. pemenuhan terhadap perikatan
2. pemenuhan atas perikatan serta ganti rugi
3. mendapatkan ganti rugi
4. pembatalan atas persetujuan timba balik yang di lakukan
5. pembatalan pada perikatan serta ganti rugi
jadi, setelah 3 kali pengabaian atau lebih penggugat dapat membawa persoalan ke pengadilan. selanjutnya somasi dapat di keluarkan sebanyak 3 kali dengan jarak waktu 7 hari hingga 14 hari kerja. namun juga ada yang menentukan hingga 30 hari kerja. jadi tergantung masing masing pihak.
Pengaturan Mengenai Somasi
Istilah somasi tidak secara langsung di jelaskan dalam KUHPerdata. Namun, berdasarkan pengertian pada slide sebelum nya, dasar hukum somasi terdapat dalam pasal 1238 KUHperdata.
"Debitur di nyatakan lalai Dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, Yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewat nya waktu yang di tentukan."
Pasal ini juga menjelaskan bentuk somasi ada 3 yaitu:
1. Surat perintah: surat yang berasal dari hakim.
2. Akta sejenis: Akta di bawah tangan yang di bentuk Oleh notaris atau akta asli yang sifat nya sejenis exploit juru sita.
3. Berdasarkan perikatan itu sendiri: Adanya kesepakatan antar para pihak saat membuat perjanjian misal nya jika lewat batas waktu, maka sudah di katakan bahwa pihak tersebut sudah lalai.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #manfaatsomasi #pengertiansomasi #somasi #dasarhukumsomasi