Pimpinan Gemar Ancam Karyawan? Ini Jerat Pidananya!
Menurut Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak memperoleh perlindungan atas:
1. Keselamatan dan kesehatan kerja;
2. Moral dan kesusilaan, dan
3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan pimpinan terhadap karyawannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip HAM, salah satunya dengan tidak mengancam karyawan.
Lantas, apa jerat pidana bagi pimpinan yang gemar mengancam karyawannya?
??
Tindak Pidana Pengancaman dalam KUHP Lama
Berdasarkan Pasal 335 KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013, diancam dengan pidana penjara max. 1 tahun atau denda paling max. Rp4,5 juta
Tindak Pidana Pengancaman dalam KUHP Baru
Menurut Pasal 448 UU 1/2023 (KUHP Baru), dipidana dengan pidana penjara max. 1 tahun atau pidana denda max. Rp 10 juta
Pemutusan Hubungan Kerja
Jika pimpinan menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam karyawan, maka karyawan itu dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf g angka 1 PP 35/2021.
Jika permohonan PHK dikabulkan, maka karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #pengancaman #ancam #ancamkaryawan