Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Badan Usaha Berbadan Hukum :
• Subjek hukumnya adalah badan usaha;
• Harta kekayaan terpisah;
• Yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya;
• Dalam hubungan hukum diwakilkan oleh pengurus/direksi yang ditunjuk sesuaidengan akta pendirian/anggaran dasar;
• Dapat digugat dan menggugat;
• Prosedur pendirian harus ada pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasar;
• Pertanggungjawaban para pendiri terpisah bergantung pada hak dan kewajibannya;
• Bentuk-bentuknya seperti PT, Yayasan, Koperasi, Perseroan, Perum, Perjan, dan BUMD.
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum :
• Subjek hukumnya adalah perorangan;
• Harta perusahaan bersatu dengan pribadi;
• Yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perorangan bukan perkumpulan;
• Dalam hubungan hukum diwakilkan oleh pendiri yang sekaligus juga bertindak sebagai pengurus;
• Tidak dapat digugat dan menggugat;
• Pertanggung jawaban badan usaha melekat;
• pada orang dan modal yang dimiliki pendiri;
• Bentuk-bentuknya seperti CV dan Firma.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyercommittee #sinonim #badanusaha #badanusahaberbadanhukum