NGGAK SEMUA PELAKU "KEJAHATAN" DIHUKUM. YUK KENALAN SAMA ALASAN PEMBENAR DAN PEMAAF TINDAK PIDANA!
MESKIPUN SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA, IA BELUM TENTU DIHUKUM.
Ada keadaan-keadaan tertentu yang menyebabkan hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada si pelaku.
Inilah yang dikenal dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf tindak pidana.
ALASAN PEMBENAR adalah Alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif).
4 ALASAN PEMBENAR MENURUT KUHP:
1. Dilakukan dalam keadaan darurat (Pasal 48 KUHP).
2. Pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP).
3. Menjalankan perintah peraturan perundang- undangan (Pasal 50 KUHP).
4. Menjalankan perintah jabatan (Pasal 51 ayat (1) KUHP).
ALASAN PEMAAF adalah Alasan yang menghapus kesalahan pelaku, tapi perbuatannya tetap melawan hukum. Alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif).
CONTOH ALASAN PEMAAF MENURUT KUHP:
1. Pelaku tidak mampu bertanggung jawab karena akal kurang sempurna (Pasal 44 KUHP).
2. Pembelaaan terpaksa yang melampaui batas/noodweer exces (Pasal 49 Ayat (2) KUHP).
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #alasanpemaaf #alasanpembenar #alasanpembenardanpemaaf #kuhp