Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

MENGENAL SKCK

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK merupakan Surat Keterangan tanda Kelakuan Baik atau dikenal sebagai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh instansi Kepolisian Republik Indonesia.


BAGAIMANA JIKA SKCK DIPALSUKAN?

Pelaku dapat dikenakan tuntutan tindak pidana PEMALSUAN SURAT, berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


BENTUK-BENTUK SURAT PALSU

1. Surat yang isinya dibuat tidak benar atau tidak sesuai hingga menyerupai surat resmi/asli.

2. Surat yang isinya dirubah tidak benar atau tidak sesuai hingga menyerupai surat resmi/asli.


UNSUR-UNSUR SURAT PALSU

• Dapat menimbulkan sesuai hak

• Dapat menerbitkan suatu perjanjian

• Dapat menerbitkan 3 suatu pembebasan hutang

• Dapat menimbulkan keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #skck #suratketerangancatatankepolisian